Blogroll

Thursday, June 4, 2015

PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU VERSI JATIM

BAGI PENDIDIK DENGAN SATUAN ADMINISTRASI PANGKAL DI SEKOLAH SWASTA
Hasil gambar untuk nuptk
1.    Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
2.    SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010;
3.    Form S06 (ASLI DAN DITANDATANGANI PTK) – Min.Tertanggal Maret 2015
4.    Cetak Portofolio Terbaru – Dikeluarkan dari menu Sekolah – Min.Tertanggal Maret 2015
5.    Copy Akte Pendirian Yayasan;
6.    Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4; dari LPTK/PT negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi,bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat
7.    SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

1 comment: