
Kepastian tersebut disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan Direktoral Jendral Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI tentang pelaksnaan Uji Kompetensi Guru bagi guru madrasah.
Di dalam surat yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, M.A. tersebut dijelaskan UKG Kemeterian Agama akan akan dilaksanakan bulan Desember 2015. Namun tidak dijelaskan kepastian tanggalnya.
Peserta UKG Kemenag 2015 hanya diikuti oleh guru RA, MI, MTs, MA yang mengajar semua Mata Pelajaran (mapel) sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (sistem Informasi pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama), kecuali guru mapel PAI dan Bahasa Arab.
Sedangkan guru PAI di lingkungan Kemendikbud dilaksanakan mengikuti arahan dinas pendidikan masing-masing yang akan dilaksanakan lewat UKG susulan tahun ini juga. karenanya guru PAI di lingkungan Kemendikbud diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.

Muncul pertanyaan, bagaimana dengan guru honorer Kemenag ? apakah mereka juga wajib mengikuti UKG? Bagaimana dengan guru yang tidak terdaftar di SIMPATIKA tapi belum memiliki NUPTK ? Merujuk pada surat edaran Pendis tersebut maka Guru Honorer yang aktif mengajar wajib mengikuti UKG, lebih-lebih mereka yang sudah sertifikasi. Karena di dalam surat edaran tersebut hanya dijelaskan bahwa guru yang masih aktif mengajar (Non PAI dan Bahasa Arab) dan terdaftar di SIMPATIKA. Sedangkan guru yang belum memiliki NUPTK masih belum bisa dipastikan. Selanjutnya, peserta UKG akan ditetapkan melalui keputusan Dirgen Pendidikan Islam sebagai pelaksana UKG Kemenag 2015.
UKG Kemenag penting dilaksanakan dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru. Karenanya dirasa penting untuk dilakukan UKG sebagai bahan pemetaan kompetensi secara detail yang menggambarkan kondisi objektif guru, baik kompetensi pedagogiknya maupun kompetensi profesionalnya. Kalau itu sudah diketahui maka nanti bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
sumber :
http://serambimata.com
No comments:
Post a Comment