Blogroll

Thursday, March 7, 2019

PPDB Pada EMIS Madrasah

Salah satu fitur terbaru yang muncul di EMIS Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 adalah fitur PPDB khusus untuk siswa jalur umum. Yang artinya siswa yang berasal dari TK-PAUD-Orang Tua-Kelompok Bermain untuk Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD-Paket A-Pondok Pesantren-SD Luar Negeri untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SMP-Paket B-Pondok Pesantren-SMP Luar Negeri untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA). Dan unutk kode pengisian sudah tercantum lengkap pada template PPDB yang bisa diunduh di akun madrasah masing-masing.

Setelah pengisian template PPDB, template diunggah pada menu Template - Unggah. Jika data yang diunggah sudah benar, maka pilih rombel siswa, lalu klik simpan. Daftar nama siswa PPDB ini tidak akan langsung muncul pada menu Siswa Aktif. Melainkan harus melalui persetujuan Admin EMIS Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan menurut informasi, fitur persetujuan tersebut akan muncul pada bulan Maret 2019. 

Sebelum melakukan proses persetujuan tersebut, madrasah diwajibkan untuk mengirim Surat Pernyataan, yang menjelaskan bahwa siswa yang masuk kedalam template PPDB tersebut adalah benar siswa yang berasal dari jenjang sebelumnya jalur umum. 


Sampai saat ini pada EMIS Madrasah belum ada fitur untuk cetak pengantar secara otomatis. Maka kami akan berbagi file Contoh Surat Pernyataan PPDB Pada EMIS Madrasah yang bisa digunakan sebagai contoh untuk dilaporkan ke Admin EMIS Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Untuk mengunduh Contoh Surat Pernyataan PPDB Pada EMIS Madrasah, silahkan klik disini.

Menurut info yang beredar, nantinya pada EMIS Madrasah akan ada fitur cetak Berita Acara/Surat Pernyataan guna PPDB akan dirilis setelah proses cleansing yang akan berlangsung pada tanggal 01 s/d 14 Maret 2019.


Sumber 

Wednesday, March 6, 2019

Kabar Gembira Bagi Santri, Kemenag Buka Beasiswa Lagi


Beasiswa
Santri Berprestasi Dibuka 1 April 2019
Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama akan kembali membuka Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Pendaftaran PBSB tahun 2019 ini akan dibuka dari 1 - 30 April dan berbasis online.
Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi mengatakan, bahwa tahun 2019 Kemenag menambah mitra perguruan tinggi. Ada enam perguruan tinggi baru yang menjadi mitra Kemenag, yaitu: Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Universitas al-Azhar Indonesia, dan empat Mahad Aly.
“Penambahan Perguruan Tinggi Mitra meupakan salah satu upaya Kemenag memperluas akses bagi santri berprestasi untuk bisa kuliah di sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia dan Luar Negeri,” ujar Zayadi di Jakarta, Senin (18/02).
Dikatakan Zayadi, PBSB berlangsung sejak 2004. Program ini merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas pondok pesantren di bidang sains dan teknologi sekaligus memberikan penguatan atas kajian tafaqquh fiddin (pendalaman agama) yang menjadi kajian utama pada pondok pesantren.
“Manfaat program ini diharapkan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren,” ungkap alumnus Doktoral Universitas Pendidikan Indonesia.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, Kemenag tahun ini menyiapkan 173 kouta yang tersebar di 14 Perguruan Tinggi di Indonesia dan empat Mahad Aly.
"153 kuota untuk 14 Perguruan Tinggi Agama Islam dan umun di Indonesia, dan 20 kuota untuk empat Mahad Aly," papar Basnang.
“Pengumuman resmi pendaftaran PBSB ini akan disampaikan pada pertengahan Maret berikut juklak dan juknis,” tandas Basnang.
Berikut ini daftar Perguruan Tinggi mitra Kemenag pada PBSB:
1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2. UIN Sunan Gunungjati Bandung
3. UIN Walisongo Semarang
4. UIN Sunan Ampel Surabaya
5. UIN Sunan Kalijaga Yogya
6. UIN Mualana Malik Ibrahim Malang
7. UIN Alauddin Makassar
8. UGM
9. IPB
10. ITS
11. UNDIP
12. Universitas Al Azhar Indonesia
13. UPI Bandung
14. Universitas Cenderawasih Jayapura
15. Ma'had Aly PP Salafiyah Syafiiyah Situbondo Jatim
16. Ma'had Aly Kebon JambuPP Babakan Ciwaringin Cirebon
17. Ma'had Aly Hasyim Asy'ary PP Tebuireng Jatim
18. Ma'had Aly As'adiyah Sengkang Sulsel

Sumber 
https://web.facebook.com/simpatika.kemenag/

Friday, February 26, 2016

jangan cetak S25 Sebelum lakukan ini

Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini. Jangan pernah mengajukan S25a jika hal-hal di layanan Simpatika ini belum beres.

Apa saja itu?

Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.

Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.

Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.


Jangan Grusa Grusu Mencetak S25a

Meskipun sudah ngebet berat namun jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu serba terburu-buru sehingga berakibat gegabah. Santai saja, karena masa Verval Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, sampai 30 Juni 2016.

Jadi woles aja, nggih.

Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi.

Sehingga gegabah dalam mencetak S25a dapat mengakibatkan tidak cairnya tunjangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.

Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a


Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.

Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:

1. PTK Sudah Aktif Semua


Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.

PTK Belum Aktif
Masih terdapat PTK yang belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah


Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika Semester Genap 2015/2016

2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar


Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.

Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.

Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.

3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar


Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Validasi Alokasi Jam Mengajar
Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak sesuai kurikulum


Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.

4.  Wali Kelas


Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

Untuk menambahkan atau mengedit Wali Kelas, simak video tutorial berikut ini.



Jika S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah lagi.

5. Pembina Ekstrakurikuler


Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

  1. Pramuka
  2. Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  3. Palang Merah Remaja (PMR)
  4. Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  6. Olahraga
  7. Kesenian
  8. Keagamaan Islam
  9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  10. Pecinta Alam
  11. Jurnalistik atau Fotografi
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  13. Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.
Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.


6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler


Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.

7. Guru Piket


Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.

Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.

8. Wakil Kepala Madrasah


Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.

Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah menggunakan prosedur Alih Tugas Tambahan. Caranya simak video berikut ini.


Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.

Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.

Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium


Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.


10. Pejabat Madrasah Lainnya


Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:

  1. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)


Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.

pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

So, jangan cetak dan ajukan S25a dulu sebelum hal-hal tersebut beres.

Bagaimana dengan S12, S26, dan S31?


Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu hingga beres baru boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (Ajuan Verval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.

Artinya, Ketiga ajuan tersebut tetap bisa diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a)

Thursday, February 18, 2016

Beasiswa S2 Untuk Guru SD, SMP, SDLB/SMPLB 2016


Alhamdulillah, kabar gembira untuk bapak/ibu guru yang sedang mencari beasiswa S2, kali ini saya share info beasiswa untuk guru SD/SDLB SMP/SMPLB. Info ini saya ambil langsung dari web UNESA.

beasiswa s2 sdA. Persyaratan
a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau  guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip  nilai yang  dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,  Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

B. Pendaftaran Calon Peserta
Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.
1 Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut.
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.
k) Alamat pengiriman berkas
Subdit  PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2”
BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN  TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA
Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang Akan diunggah pada Web Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/) atau Web Program Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya (http://pasca.unesa.ac.id).
Surabaya, 11 Februari 2016
Download Formulir lengkap disini : FORMULIR
program studi pilihan:
guru SD: S2 manajemen pendidikan, S2 pendidikan dasar,
guru SMP: S2 pendidikan matematika, S2 pendidikan sains, S2 pendidikan bahasa dan sastra indonesia , S2 pendidikan bahasa dan sastra Inggris), S2 pendidikan ips,
guru PLB: S2 pendidikan luar biasa
Demikian semoga bermanfaat, silahkan di share/bagikan, semoga menjadi amal baik untuk kita semua.

Surat Edaran NPK (Nomor PTK Kemenag)

NPK menjadi kode identitas resmi bagi PTK yang tugasnya di Satminkal Madrasah Kemenag sesuai Surat Edaran Direktur Pendidikan Madrasah no. DjI/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK
Surat Edaran NPK
NPK diterbitkan otomatis oleh sistem sesuai alur proses berikut:
Alur Otomasi Penerbitan NPK

Saturday, December 5, 2015

UKG Kemenag Dilaksanakan Desember 2015, Diikuti Semua Guru Mapel Kecuali …

ADVERTISEMENT
ukgGuru Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mendapat kepastian soal jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015. Kabar tersebut sangat ditunggu setelah sebelumnya Kemendikbud menentukan  November 2015 sebagai bulan UKG bagi guru di bawah kementeriannya.

Kepastian tersebut disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan  Direktoral Jendral Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI tentang pelaksnaan Uji Kompetensi Guru bagi guru madrasah.
Di dalam surat yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis)  Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, M.A. tersebut dijelaskan UKG Kemeterian Agama akan akan dilaksanakan bulan Desember 2015. Namun tidak dijelaskan kepastian tanggalnya.
Peserta UKG Kemenag 2015 hanya diikuti oleh guru RA, MI, MTs, MA yang mengajar semua Mata Pelajaran (mapel) sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (sistem Informasi pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama),  kecuali guru mapel PAI dan Bahasa Arab.
Sedangkan guru PAI di lingkungan Kemendikbud dilaksanakan mengikuti arahan dinas pendidikan masing-masing yang akan dilaksanakan lewat UKG susulan tahun ini juga. karenanya guru PAI di lingkungan Kemendikbud diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.
surat edaran ukg kemenag
Muncul pertanyaan, bagaimana dengan  guru honorer Kemenag ? apakah mereka juga wajib mengikuti UKG? Bagaimana dengan guru yang tidak terdaftar di SIMPATIKA tapi belum memiliki NUPTK ? Merujuk pada surat edaran Pendis tersebut  maka Guru Honorer yang aktif mengajar  wajib mengikuti UKG, lebih-lebih mereka yang sudah sertifikasi. Karena di dalam surat edaran tersebut hanya dijelaskan bahwa guru yang masih aktif mengajar (Non PAI dan Bahasa Arab) dan terdaftar di SIMPATIKA. Sedangkan guru yang belum memiliki NUPTK masih belum bisa dipastikan.  Selanjutnya, peserta UKG akan ditetapkan melalui keputusan Dirgen Pendidikan Islam sebagai pelaksana UKG Kemenag 2015.
UKG Kemenag  penting  dilaksanakan dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru. Karenanya dirasa penting untuk dilakukan UKG sebagai bahan pemetaan kompetensi secara detail yang menggambarkan kondisi objektif guru, baik kompetensi pedagogiknya maupun kompetensi profesionalnya. Kalau itu sudah diketahui maka nanti bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

sumber :
http://serambimata.com

Sunday, October 4, 2015

PENGAKTIFAN NUPTK SEMESTER GANJIL TAHUN 2015

Sehubungan dengan dilaksanakannya Kegiatan Pendidikan Semester Ganjil, maka disampaikan kepada Seluruh Kepala Madrasah dan Operator PADAMU NEGERI untuk melaksanakan pengaktifan kembali NUPTK masing2 PTK, dengan melaksanakan langkah – langkah sebagai berikut :
  1. Masing2 PTK mengaktifkan diri melalui login masing2 PTK
  2. Admin / Operator masing2 lembaga mengisi jadwal semester Ganjil Tahun 2015
  3. Admin / Operator masing2 lembaga mengisi Data siswa
  4. Admin / Operator lewat login Kepala Madrasah mencetak S25 A
Adapun S25 dibawa ke Pendma (P. Hasyim) untuk mendapatkan Verval s25 B sebagai tanda keaktifan masing2 PTK

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.