Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala
Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini.
Jangan pernah mengajukan S25a jika hal-hal di layanan
Simpatika ini belum beres.
Apa saja itu?
Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur
Ajuan Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir
satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur
S25a memang sempat muncul sebentar.
Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus
melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin
Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat
'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon,
NPK yang hilang
ini akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin
Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca :
Syarat Mendapatkan NPK.
Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK, sama-sama sudah
ngebet kepengen mencetak S25a.
Jangan Grusa Grusu Mencetak S25a
Meskipun sudah ngebet berat namun jangan
grusa grusu dalam
mencetak S25a. Grusa grusu itu serba terburu-buru sehingga berakibat
gegabah. Santai saja, karena masa Verval Simpatika Semester 2 Tahun
pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, sampai 30 Juni 2016.
Jadi woles aja, nggih.
Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK
(Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai
penentu kelayakan seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi.
Sehingga gegabah dalam mencetak S25a dapat mengakibatkan tidak cairnya tunjangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.
Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a
Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain
untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk
memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan
tentunya tunjangan.
Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses
cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa
diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:
1. PTK Sudah Aktif Semua
Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif
(melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang
belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.
 |
Masih terdapat PTK yang belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah |
Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika Semester Genap 2015/2016
2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar
Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload
dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan
Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester
satu kemarin.
Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar,
ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel),
segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a
dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel)
tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.
Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika
Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan
kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.
Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.
3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar
Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah
benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.
Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing
mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh
Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM".
Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi
alokasi dalam struktur kurikulum.
 |
Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak sesuai kurikulum |
Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.
Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak
menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan
struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang
berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.
4. Wali Kelas
Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No.
103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini
tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar
minimal 24 jam mengajar perminggu.
Untuk menambahkan atau mengedit Wali Kelas, simak video tutorial berikut ini.
Jika S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah lagi.
5. Pembina Ekstrakurikuler
Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan
ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:
- Pramuka
- Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
- Palang Merah Remaja (PMR)
- Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
- Karya Ilmiah Remaja (KIR)
- Olahraga
- Kesenian
- Keagamaan Islam
- Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
- Pecinta Alam
- Jurnalistik atau Fotografi
- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
- Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan
tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika
diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina
(berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat
menjadi pembimbing di dua kegiatan.
Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan
Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan
Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.
6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler
Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap
muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca
Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab
(untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau
Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).
Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran
Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi
Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.
7. Guru Piket
Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.
Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.
8. Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam
tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang
mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang
Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi
Simpatika, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat
mengangkat maksimal 3 orang Waka.
Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.
Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah menggunakan prosedur
Alih Tugas Tambahan. Caranya simak video berikut ini.
Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a
dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa
persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem
termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka
S30a tidak dapat dicetak.
Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.
Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit
Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas
Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah
diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.
9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium
Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
10. Pejabat Madrasah Lainnya
Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih
terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas
Tambahan itu adalah:
- Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
- Ketua Program Keahlian
- Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala
Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program
Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat
kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.
So,
jangan cetak dan ajukan S25a dulu sebelum hal-hal tersebut beres.
Bagaimana dengan S12, S26, dan S31?
Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu hingga beres baru boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?
S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan
Verval NRG), dan S31 (Ajuan
Verval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.
Artinya, Ketiga ajuan tersebut tetap bisa diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a)