Blogroll

Thursday, February 18, 2016

Beasiswa S2 Untuk Guru SD, SMP, SDLB/SMPLB 2016


Alhamdulillah, kabar gembira untuk bapak/ibu guru yang sedang mencari beasiswa S2, kali ini saya share info beasiswa untuk guru SD/SDLB SMP/SMPLB. Info ini saya ambil langsung dari web UNESA.

beasiswa s2 sdA. Persyaratan
a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau  guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip  nilai yang  dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,  Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

B. Pendaftaran Calon Peserta
Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.
1 Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut.
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.
k) Alamat pengiriman berkas
Subdit  PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2”
BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN  TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA
Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang Akan diunggah pada Web Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/) atau Web Program Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya (http://pasca.unesa.ac.id).
Surabaya, 11 Februari 2016
Download Formulir lengkap disini : FORMULIR
program studi pilihan:
guru SD: S2 manajemen pendidikan, S2 pendidikan dasar,
guru SMP: S2 pendidikan matematika, S2 pendidikan sains, S2 pendidikan bahasa dan sastra indonesia , S2 pendidikan bahasa dan sastra Inggris), S2 pendidikan ips,
guru PLB: S2 pendidikan luar biasa
Demikian semoga bermanfaat, silahkan di share/bagikan, semoga menjadi amal baik untuk kita semua.

Surat Edaran NPK (Nomor PTK Kemenag)

NPK menjadi kode identitas resmi bagi PTK yang tugasnya di Satminkal Madrasah Kemenag sesuai Surat Edaran Direktur Pendidikan Madrasah no. DjI/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK
Surat Edaran NPK
NPK diterbitkan otomatis oleh sistem sesuai alur proses berikut:
Alur Otomasi Penerbitan NPK

Saturday, December 5, 2015

UKG Kemenag Dilaksanakan Desember 2015, Diikuti Semua Guru Mapel Kecuali …

ADVERTISEMENT
ukgGuru Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mendapat kepastian soal jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015. Kabar tersebut sangat ditunggu setelah sebelumnya Kemendikbud menentukan  November 2015 sebagai bulan UKG bagi guru di bawah kementeriannya.

Kepastian tersebut disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan  Direktoral Jendral Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI tentang pelaksnaan Uji Kompetensi Guru bagi guru madrasah.
Di dalam surat yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis)  Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, M.A. tersebut dijelaskan UKG Kemeterian Agama akan akan dilaksanakan bulan Desember 2015. Namun tidak dijelaskan kepastian tanggalnya.
Peserta UKG Kemenag 2015 hanya diikuti oleh guru RA, MI, MTs, MA yang mengajar semua Mata Pelajaran (mapel) sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (sistem Informasi pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama),  kecuali guru mapel PAI dan Bahasa Arab.
Sedangkan guru PAI di lingkungan Kemendikbud dilaksanakan mengikuti arahan dinas pendidikan masing-masing yang akan dilaksanakan lewat UKG susulan tahun ini juga. karenanya guru PAI di lingkungan Kemendikbud diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.
surat edaran ukg kemenag
Muncul pertanyaan, bagaimana dengan  guru honorer Kemenag ? apakah mereka juga wajib mengikuti UKG? Bagaimana dengan guru yang tidak terdaftar di SIMPATIKA tapi belum memiliki NUPTK ? Merujuk pada surat edaran Pendis tersebut  maka Guru Honorer yang aktif mengajar  wajib mengikuti UKG, lebih-lebih mereka yang sudah sertifikasi. Karena di dalam surat edaran tersebut hanya dijelaskan bahwa guru yang masih aktif mengajar (Non PAI dan Bahasa Arab) dan terdaftar di SIMPATIKA. Sedangkan guru yang belum memiliki NUPTK masih belum bisa dipastikan.  Selanjutnya, peserta UKG akan ditetapkan melalui keputusan Dirgen Pendidikan Islam sebagai pelaksana UKG Kemenag 2015.
UKG Kemenag  penting  dilaksanakan dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru. Karenanya dirasa penting untuk dilakukan UKG sebagai bahan pemetaan kompetensi secara detail yang menggambarkan kondisi objektif guru, baik kompetensi pedagogiknya maupun kompetensi profesionalnya. Kalau itu sudah diketahui maka nanti bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

sumber :
http://serambimata.com

Sunday, October 4, 2015

PENGAKTIFAN NUPTK SEMESTER GANJIL TAHUN 2015

Sehubungan dengan dilaksanakannya Kegiatan Pendidikan Semester Ganjil, maka disampaikan kepada Seluruh Kepala Madrasah dan Operator PADAMU NEGERI untuk melaksanakan pengaktifan kembali NUPTK masing2 PTK, dengan melaksanakan langkah – langkah sebagai berikut :
  1. Masing2 PTK mengaktifkan diri melalui login masing2 PTK
  2. Admin / Operator masing2 lembaga mengisi jadwal semester Ganjil Tahun 2015
  3. Admin / Operator masing2 lembaga mengisi Data siswa
  4. Admin / Operator lewat login Kepala Madrasah mencetak S25 A
Adapun S25 dibawa ke Pendma (P. Hasyim) untuk mendapatkan Verval s25 B sebagai tanda keaktifan masing2 PTK

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Sunday, September 13, 2015

Penetapan Peserta Program Beasiswa S2 Guru Madrasah Tahun 2015

Silakan download Keputusan Dirjen Pendis Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S2 Guru Madrasah Tahun 2015 disini

Saturday, July 11, 2015

berikut kami kirimkan surat pengantar pemutakhiran data emis semester ganjil 2015/2016 dan emis excel semester ganjil 2015/2016.
mohon segera di tl.
untuk emis excel. data di rekap di kkm dalam bentuk softcopy, kkm mengumpulkan ke seksi pendma paling lambat Tgl 27 Juni 2015.
mohon tidak terlambat. terimakasih​
​​
​

Sunday, July 5, 2015

Daftar sebagai Operator EMIS


Sehubungan dengan adanya mekanisme pengelolaan EMIS  ini diperlukan proses registrasi / aktivasi akun terlebih dahulu dengan ketentuan yang berlaku cara daftar silahkan masuk ke " http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm " atau ke sini, lalu klikdaftar dan jawablah pertanyaan pertanyaan yang ada di dalamnya.
Sebagai lampiran yang harus dikirim pada proses pendaftaran operator sekolah diperlukan surat penugasan sebagai bukti bahwasannya pendaftar benar-benar merupakan petugas aktif sebagai operator sekolah yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah bersangkutan untuk memvalidasi dan memverifikasi seluruh data-data yang terkait dengan DATA EMIS.
 SK PENUGASAN OPERATOR yang harus di upload dan ini contoh SK PENUGASAN OPERATOR silahkan di download di sini paling lambat pendaftaran tanggal 14 Juli 2015